
Gambar di bawah creative commons license (sumber)
Subuh tadi saat saya membuka akun facebook saya, terlihat status dari Himpsi (Himpunan Psikologi Indonesia) DKI Jakarta yang berisi:
Agar tidak melawan hukum, Sekolah-sekolah yang membuka lowongan / penerimaan Guru Bimbingan / Guru Bimbingan dan Konseling hendaknya semaksimal mungkin berupaya mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor. Baca lebih lanjut